SOP SEMINAR PROPOSAL

UNIVERSITAS
NEGERI MEDAN
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
Jalan
Willem Iskandar Psr.V - Kotak Pos No.1589 - Medan 20221
Telepon
(061) 6623942

SURAT
EDARAN
Nomor: 904 / UN 33.2/LL/2020
TENTANG
PELAKSANAAN
SEMINAR PROPOSAL DAN UJIAN MEMPERTAHANKAN SKRIPSI
DENGAN
SISTEM DARING DI FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS
NEGERI MEDAN
Menindaklanjuti:
1.
Surat Edaran Rektor Unimed nomor:
000809/SE/UN33/2020 tanggal 16 Maret tentang Tindakan Pencegahan Corona Virus Disease ( COVID-19 ) di
Universitas Negeri Medan,
2.
Surat Rektor Unimed nomor
000895/UN33/LL/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Bekerja Dari Rumah Dalam
Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease (COVID-19),
3.
Surat Wakil Rektor II Unimed
nomor: 000933/UN33.11/LL/2020 tanggal 23 Maret tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease ( COVID-19 )
4.
Surat Wakil Rektor I Unimed nomor:
189/UN33.I/LL/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Pemberitahuan Ujian
Mempertahankan Skripsi dan Seminar Proposal Penelitian Mahasiswa
Dengan ini disampaikan bahwa dalam masa
pemberlakuan surat edaran tersebut di atas, maka seminar proposal, pengajuan
izin penelitian dan ujian mempertahankan skripsi dilaksanakan secara daring
dengan ketentuan/mekanisme sebagai berikut:
a.
Pelaksanaan
Seminar Proposal :
1.
Mahasiswa dapat melakukan
pendaftaran untuk mengikuti seminar proposal apabila telah mendapatkan persetujuan
dalam bentuk penandatanganan lembar pengesahan seminar proposal oleh Dosen
Pembimbing. Apabila dosen pembimbing tidak dapat melakukan penandatangan secara
online, dosen pembimbing dapat berkomunikasi pada ketua jurusan terkait
persetujuan mengikuti seminar proposal mahasiswa yang bersangkutan.
2.
Pendaftaran seminar proposal
dilakukan secara online dengan cara mengirimkan berkas dalam bentuk PDF dan
mengisi form pendaftaran ke e-mail yang telah ditentukan oleh Jurusan atau
Prodi. Berkas yang dimaksud terdiri atas:
➢ Pengesahan judul skripsi
➢
Kwitansi SPP terakhir
➢
KHS
➢
Lembar pengesahan seminar
proposal dari pembimbing skripsi
➢
File proposal skripsi
➢
Mengisi form pendaftaran dalam
bentuk exel sesuai kebijakan di masing-masing

UNIVERSITAS
NEGERI MEDAN
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
Jalan
Willem Iskandar Psr.V - Kotak Pos No.1589 - Medan 20221
Telepon
(061) 6623942

Jurusan
atau masing-masing Prodi.
3.
Berkas yang telah masuk akan diseleksi sesuai
dengan syarat yang berlaku.
4.
Bila seluruh persyaratan untuk
pelaksanaan seminar proposal sudah terpenuhi, maka proses seminar dapat
dilanjutkan. Bila tidak memenuhi persyaratan maka seminar ditunda dan mahasiswa
harus melengkapi persyaratan yang diperlukan.
5.
Ketua Jurusan/Prodi menetapkan
tanggal pelaksanaan seminar proposal dan sekaligus menetapkan
Narasumber/Penguji dan Pengambil Berita Acara
6.
Staf Prodi menerbitkan Undangan
seminar proposal (atas Intruksi Ketua Jurusan/ Prodi).
7.
Ketua Jurusan/Prodi membagikan
dokumen yang diperlukan untuk ujian tersebut kepada dosen pembimbing, Nara
sumber/Penguji, melalui e-mail dalam
kurun waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan seminar
proposal. Dokumen yang dimaksud berupa:
i.
Undangan seminar proposal,
ii. Proposal
dalam bentuk file PDF,
iii. Lembar
penilaian seminar proposal dalam file
MS.Word.
8.
Seminar proposal dilaksanakan
secara daring menggunakan aplikasi Cisco
Webex Meetings, Google Meet atau
lainnya, yang tautan (link) nya
ditetapkan oleh Ketua Jurusan/Prodi.
9.
Ketua Jurusan/Prodi melakukan
simulasi 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan seminar proposal. Seminar proposal
dilaksanakan maksimal 1 (satu) jam.
10.
Seluruh Narasumber/Penguji dan
Pengambil Berita Acara serta Mahasiswa berpakaian rapi seperti sebagaimana
pelaksanaan ujian yang selama ini dilaksanakan dengan proses tatap muka.
11.
Pelaksanaan seminar proposal
sepenuhnya dipimpin oleh Ketua Jurusan/Prodi/ Dosen yang telah ditunjuk oleh
Jurusan sebagai host.
12.
Waktu pelaksanaan seminar
proposal dilakukan selama: 1. Pemaparan mahasiswa 5 - 10 menit.
2. Tanya
jawab, masing-masing Penguji selama 10 menit.
3.
Hasil seminar akan diumumkan
setelah ujian, dilakukan oleh Fungsionaris, Pengambil Berita Acara, Dosen PS
dan Penguji.
13.
Berkas Berita Acara seminar
proposal akan diproses setelah keadaan aktif kembali dan mahasiswa menyerahkan
berkas asli. Jika terbukti mahasiswa melakukan pemalsuan berkas maka hasil
ujian dibatalkan.
2

UNIVERSITAS
NEGERI MEDAN
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
Jalan
Willem Iskandar Psr.V - Kotak Pos No.1589 - Medan 20221
Telepon
(061) 6623942

14.
Mahasiswa yang telah melakukan
seminar proposal dan telah melakukan perbaikan (bila ada) atas persetujuan
pembimbing dapat melanjutkan ketahap penelitian.
b.
Pelaksanaan
Penelitian dan Bimbingan
1.
Mahasiswa dapat melakukan
pendaftaran secara online dengan cara mengirimkan berkas dalam bentuk PDF dan
mengisi form pendaftaran ke e-mail yang telah ditentukan oleh Jurusan atau
Prodi. Berkas pendaftaran yaitu:
➢ Kwitansi SPP terakhir
➢
Pengesahan perubahan judul (jika
ada perubahan)
➢
BAP Seminar Proposal
➢ Lembar hasil revisi semimar proposal yang sudah disetujui pembimbing
skripsi dan penguji
➢ Mengisi form pendaftaran dalam bentuk exel sesuai kebijakan di
masing-masing Jurusan atau masing-masing Prodi.
2.
Apabila pada lembar revisian
proposal belum mendapatkan tandatangan dari pembimbing skripsi dan penguji,
penandatanganan dapat dilakukan setelah keadaan aktif kembali, dengan catatan
pembimbing skripsi dan penguji melaporkan pada ketua program studi bahwa
mahasiswa tersebut sudah layak untuk mengajukan permohonan izin penelitian.
3.
Berkas yang telah masuk akan
diseleksi sesuai dengan syarat yang berlaku, untuk kemudian akan dikeluarkan
surat permohonan izin penelitian dari jurusan yang ditujukan kepada Wakil Dekan
Bidang Akademik. Surat permohonan izin penelitian dan file berkas dikirimkan ke
Pegawai Fakultas Bidang Akademik untuk diproses.
4.
Berkas asli persyaratan tersebut
dapat diserahkan ketika pengambilan surat izin penelitian di fakultas. Jika
terbukti mahasiswa melakukan pemalsuan berkas maka surat izin penelitian
dibatalkan.
5.
Penelitian lapangan yang tidak
dapat dilaksanakan karena keadaan Pandemi COVID-19
dapat diubah dengan metode lainnya sepanjang memenuhi kaedah ilmiah dengan persetujuan dosen pembimbing.
c.
Pelaksanaan
Ujian Mempertahankan Skripsi
1.
Mahasiswa dapat melakukan
pendaftaran ujian mempertahankan skripsi secara online dengan cara mengirimkan
berkas dalam bentuk PDF dan mengisi form pendaftaran ke e-mail yang telah
ditentukan. Berkas yang dimaksud terdiri atas:
➢
Pasphoto warna
➢
KTP
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS
NEGERI MEDAN

FAKULTAS
BAHASA DAN SENI
Jalan
Willem Iskandar Psr.V - Kotak Pos No.1589 - Medan 20221
Telepon
(061) 6623942

➢ Kwitansi
SPP terakhir
➢
Lembar persetujuan sidang dari
pembimbing skripsi
➢
Cover skripsi
➢
Biodata alumni (photo hitam
putih)
➢
Ijazah SMA (dilegalisasi)
➢
LHS (144 SKS)
➢
Sertifikat Ujian Komprehensif;
UKBI
➢ Sertifikat Ujian Kemampuan Bahasa: IELS (Jurusan Bahasa Inggris), DELF
(Program Studi Pendidikan Bahasa Prancis), ZIDS (Program Studi Pendidikan
Bahasa Jerman)
➢ Surat keterangan ruang baca FBS (jika belum ada, dapat diserahkan di
kemudian hari)
➢ Surat perpustakaan Unimed (jika belumada, dapat diserahkan di kemudian
hari)
➢
Surat izin penelitian
➢
Surat telah melaksanakan
penelitian
➢
Kendali bimbingan skripsi
➢
Kendali menghadiri sempro (hadir
10 kali)
➢
BAP Seminar Proposal
➢
Pengesahan perubahan judul (jika
ada perubahan)
➢
File skripsi
➢ Mengisi form pendaftaran dalam bentuk exel sesuai kebijakan di
masing-masing Jurusan atau masing-masing Prodi.
2.
Berkas yang telah masuk akan diseleksi sesuai
dengan syarat yang berlaku
3.
Bila seluruh persyaratan untuk
pelaksanaan ujian mempertahankan skripsi sudah terpenuhi, maka proses ujian dapat
dilanjutkan. Bila tidak memenuhi persyaratan maka ujian ditunda dan mahasiswa
harus melengkapi persyaratan yang diperlukan.
4.
Ketua Jurusan/Prodi menetapkan
tanggal pelaksanaan ujian mempertahankan skripsi dan sekaligus menetapkan
Narasumber/Penguji dan Pengambil Berita Acara untuk kemudian dikirimkan ke
Pegawai Fakultas Bidang Akademik agar diproses guna menerbitkan surat undangan
pelaksanaan Ujian.
5.
Ketua Jurusan/ Prodi membagikan
dokumen yang diperlukan untuk ujian tersebut kepada dosen pembimbing, Nara
sumber/Penguji, dalam kurun waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum
pelaksanaan ujian mempertahankan skripsi. Dokumen yang dimaksud berupa:
i. Undangan
Ujian Mempertahankan Skripsi,
ii. Skripsi
dalam bentuk file PDF,

UNIVERSITAS
NEGERI MEDAN
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
Jalan
Willem Iskandar Psr.V - Kotak Pos No.1589 - Medan 20221
Telepon
(061) 6623942

iii. Lembar penilaian ujian
mempertahankan skripsi dalam file
MS.Word.
6.
Ujian Mempertahankan Skripsi dilaksanakan secara
daring menggunakan aplikasi
Cisco Webex Meetings Google Meet atau lainnya, yang tautan (link)nya
ditetapkan Ketua Jurusan/Prodi.
7.
Ketua Jurusan/ Prodi melakukan
simulasi 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Ujian Mempertahankan Skripsi.
8.
Ujian Mempertahankan Skripsi
dilaksanakan Maksimal 1(satu) jam untuk keseluruhan Narasumber/Penguji.
9.
Seluruh Narasumber/Penguji dan
Pengambil Berita Acara serta Mahasiswa berpakaian seperti sebagaimana
pelaksanaan ujian yang selama ini dilaksanakan dengan proses tatap muka.
10.
Pelaksanaan Ujian Mempertahankan
Skripsi sepenuhnya dipimpin oleh Ketua Jurusan/Prodi sebagai host, dan dibuka oleh Pimpinan Fakultas.
11. Waktu
pelaksanaan ujian dilakukan selama:
1.
Pemaparan mahasiswa 5 - 10 menit.
2. Tanya
jawab, masing-masing Penguji selama 10 menit.
3. Hasil ujian akan diumumkan oleh Fungsionaris, Pengambil Berita Acara,
Dosen PS dan Penguji setelah ujian selesai dilakukan
12.
Berkas Berita Acara ujian skripsi
akan diproses setelah keadaan aktif kembali dan mahasiswa menyerahkan berkas
asli. Jika terbukti mahasiswa melakukan pemalsuan berkas maka hasil ujian
dibatalkan.
Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 16 April 2020 hingga tanggal 29
Mei 2020 dan akan ditinjau ulang sesuai dengan kebijakan Universitas Negeri
Medan.

Medan, 16
April 2020
Dekan
FBS,
Dr.
Abdurahman Adisaputera,
M.Hum NIP
19671001 199402 1 001
5
Komentar
Posting Komentar