SOP SEMINAR PROPOSAL


KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

FAKULTAS BAHASA DAN SENI
Jalan Willem Iskandar Psr.V - Kotak Pos No.1589 - Medan 20221
Telepon (061) 6623942



SURAT EDARAN

Nomor: 904 / UN 33.2/LL/2020

TENTANG

PELAKSANAAN SEMINAR PROPOSAL DAN UJIAN MEMPERTAHANKAN SKRIPSI

DENGAN SISTEM DARING DI FAKULTAS BAHASA DAN SENI

UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

Menindaklanjuti:

1.    Surat Edaran Rektor Unimed nomor: 000809/SE/UN33/2020 tanggal 16 Maret tentang Tindakan Pencegahan Corona Virus Disease ( COVID-19 ) di Universitas Negeri Medan,

2.    Surat Rektor Unimed nomor 000895/UN33/LL/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Bekerja Dari Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19),

3.    Surat Wakil Rektor II Unimed nomor: 000933/UN33.11/LL/2020 tanggal 23 Maret tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease ( COVID-19 )

4.    Surat Wakil Rektor I Unimed nomor: 189/UN33.I/LL/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Pemberitahuan Ujian Mempertahankan Skripsi dan Seminar Proposal Penelitian Mahasiswa

Dengan ini disampaikan bahwa dalam masa pemberlakuan surat edaran tersebut di atas, maka seminar proposal, pengajuan izin penelitian dan ujian mempertahankan skripsi dilaksanakan secara daring dengan ketentuan/mekanisme sebagai berikut:

a.      Pelaksanaan Seminar Proposal :

1.         Mahasiswa dapat melakukan pendaftaran untuk mengikuti seminar proposal apabila telah mendapatkan persetujuan dalam bentuk penandatanganan lembar pengesahan seminar proposal oleh Dosen Pembimbing. Apabila dosen pembimbing tidak dapat melakukan penandatangan secara online, dosen pembimbing dapat berkomunikasi pada ketua jurusan terkait persetujuan mengikuti seminar proposal mahasiswa yang bersangkutan.

2.         Pendaftaran seminar proposal dilakukan secara online dengan cara mengirimkan berkas dalam bentuk PDF dan mengisi form pendaftaran ke e-mail yang telah ditentukan oleh Jurusan atau Prodi. Berkas yang dimaksud terdiri atas:
  Pengesahan judul skripsi

    Kwitansi SPP terakhir

    KHS

    Lembar pengesahan seminar proposal dari pembimbing skripsi

    File proposal skripsi

    Mengisi form pendaftaran dalam bentuk exel sesuai kebijakan di masing-masing


KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

FAKULTAS BAHASA DAN SENI
Jalan Willem Iskandar Psr.V - Kotak Pos No.1589 - Medan 20221
Telepon (061) 6623942

Jurusan atau masing-masing Prodi.

3.         Berkas yang telah masuk akan diseleksi sesuai dengan syarat yang berlaku.

4.         Bila seluruh persyaratan untuk pelaksanaan seminar proposal sudah terpenuhi, maka proses seminar dapat dilanjutkan. Bila tidak memenuhi persyaratan maka seminar ditunda dan mahasiswa harus melengkapi persyaratan yang diperlukan.

5.         Ketua Jurusan/Prodi menetapkan tanggal pelaksanaan seminar proposal dan sekaligus menetapkan Narasumber/Penguji dan Pengambil Berita Acara

6.         Staf Prodi menerbitkan Undangan seminar proposal (atas Intruksi Ketua Jurusan/ Prodi).

7.         Ketua Jurusan/Prodi membagikan dokumen yang diperlukan untuk ujian tersebut kepada dosen pembimbing, Nara sumber/Penguji, melalui e-mail dalam kurun waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan seminar proposal. Dokumen yang dimaksud berupa:

i.        Undangan seminar proposal,

ii.    Proposal dalam bentuk file PDF,

iii.  Lembar penilaian seminar proposal dalam file MS.Word.

8.         Seminar proposal dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi Cisco Webex Meetings, Google Meet atau lainnya, yang tautan (link) nya ditetapkan oleh Ketua Jurusan/Prodi.

9.         Ketua Jurusan/Prodi melakukan simulasi 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan seminar proposal. Seminar proposal dilaksanakan maksimal 1 (satu) jam.

10.     Seluruh Narasumber/Penguji dan Pengambil Berita Acara serta Mahasiswa berpakaian rapi seperti sebagaimana pelaksanaan ujian yang selama ini dilaksanakan dengan proses tatap muka.

11.     Pelaksanaan seminar proposal sepenuhnya dipimpin oleh Ketua Jurusan/Prodi/ Dosen yang telah ditunjuk oleh Jurusan sebagai host.

12.     Waktu pelaksanaan seminar proposal dilakukan selama: 1. Pemaparan mahasiswa 5 - 10 menit.

2. Tanya jawab, masing-masing Penguji selama 10 menit.

3.    Hasil seminar akan diumumkan setelah ujian, dilakukan oleh Fungsionaris, Pengambil Berita Acara, Dosen PS dan Penguji.

13.     Berkas Berita Acara seminar proposal akan diproses setelah keadaan aktif kembali dan mahasiswa menyerahkan berkas asli. Jika terbukti mahasiswa melakukan pemalsuan berkas maka hasil ujian dibatalkan.








2

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

FAKULTAS BAHASA DAN SENI
Jalan Willem Iskandar Psr.V - Kotak Pos No.1589 - Medan 20221
Telepon (061) 6623942



14.     Mahasiswa yang telah melakukan seminar proposal dan telah melakukan perbaikan (bila ada) atas persetujuan pembimbing dapat melanjutkan ketahap penelitian.

b.      Pelaksanaan Penelitian dan Bimbingan

1.         Mahasiswa dapat melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengirimkan berkas dalam bentuk PDF dan mengisi form pendaftaran ke e-mail yang telah ditentukan oleh Jurusan atau Prodi. Berkas pendaftaran yaitu:
  Kwitansi SPP terakhir

    Pengesahan perubahan judul (jika ada perubahan)

    BAP Seminar Proposal

  Lembar hasil revisi semimar proposal yang sudah disetujui pembimbing skripsi dan penguji

Mengisi form pendaftaran dalam bentuk exel sesuai kebijakan di masing-masing Jurusan atau masing-masing Prodi.

2.         Apabila pada lembar revisian proposal belum mendapatkan tandatangan dari pembimbing skripsi dan penguji, penandatanganan dapat dilakukan setelah keadaan aktif kembali, dengan catatan pembimbing skripsi dan penguji melaporkan pada ketua program studi bahwa mahasiswa tersebut sudah layak untuk mengajukan permohonan izin penelitian.

3.         Berkas yang telah masuk akan diseleksi sesuai dengan syarat yang berlaku, untuk kemudian akan dikeluarkan surat permohonan izin penelitian dari jurusan yang ditujukan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik. Surat permohonan izin penelitian dan file berkas dikirimkan ke Pegawai Fakultas Bidang Akademik untuk diproses.

4.         Berkas asli persyaratan tersebut dapat diserahkan ketika pengambilan surat izin penelitian di fakultas. Jika terbukti mahasiswa melakukan pemalsuan berkas maka surat izin penelitian dibatalkan.

5.         Penelitian lapangan yang tidak dapat dilaksanakan karena keadaan Pandemi COVID-19 dapat diubah dengan metode lainnya sepanjang memenuhi kaedah ilmiah dengan persetujuan dosen pembimbing.

c.       Pelaksanaan Ujian Mempertahankan Skripsi

1.         Mahasiswa dapat melakukan pendaftaran ujian mempertahankan skripsi secara online dengan cara mengirimkan berkas dalam bentuk PDF dan mengisi form pendaftaran ke e-mail yang telah ditentukan. Berkas yang dimaksud terdiri atas:
     Form pendaftaran sidang online (http://bit.ly/daftarsidangfbs)

    Pasphoto warna

    KTP


KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
FAKULTAS BAHASA DAN SENI

Jalan Willem Iskandar Psr.V - Kotak Pos No.1589 - Medan 20221
Telepon (061) 6623942


Kwitansi SPP terakhir

    Lembar persetujuan sidang dari pembimbing skripsi

    Cover skripsi

    Biodata alumni (photo hitam putih)

    Ijazah SMA (dilegalisasi)

    LHS (144 SKS)

    Sertifikat Ujian Komprehensif; UKBI

  Sertifikat Ujian Kemampuan Bahasa: IELS (Jurusan Bahasa Inggris), DELF (Program Studi Pendidikan Bahasa Prancis), ZIDS (Program Studi Pendidikan Bahasa Jerman)

  Surat keterangan ruang baca FBS (jika belum ada, dapat diserahkan di kemudian hari)
  Surat perpustakaan Unimed (jika belumada, dapat diserahkan di kemudian hari)

    Surat izin penelitian

    Surat telah melaksanakan penelitian

    Kendali bimbingan skripsi

    Kendali menghadiri sempro (hadir 10 kali)

    BAP Seminar Proposal

    Pengesahan perubahan judul (jika ada perubahan)

    File skripsi

Mengisi form pendaftaran dalam bentuk exel sesuai kebijakan di masing-masing Jurusan atau masing-masing Prodi.

2.         Berkas yang telah masuk akan diseleksi sesuai dengan syarat yang berlaku

3.         Bila seluruh persyaratan untuk pelaksanaan ujian mempertahankan skripsi sudah terpenuhi, maka proses ujian dapat dilanjutkan. Bila tidak memenuhi persyaratan maka ujian ditunda dan mahasiswa harus melengkapi persyaratan yang diperlukan.
4.         Ketua Jurusan/Prodi menetapkan tanggal pelaksanaan ujian mempertahankan skripsi dan sekaligus menetapkan Narasumber/Penguji dan Pengambil Berita Acara untuk kemudian dikirimkan ke Pegawai Fakultas Bidang Akademik agar diproses guna menerbitkan surat undangan pelaksanaan Ujian.

5.         Ketua Jurusan/ Prodi membagikan dokumen yang diperlukan untuk ujian tersebut kepada dosen pembimbing, Nara sumber/Penguji, dalam kurun waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan ujian mempertahankan skripsi. Dokumen yang dimaksud berupa:

i.      Undangan Ujian Mempertahankan Skripsi,

ii.    Skripsi dalam bentuk file PDF,





KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

FAKULTAS BAHASA DAN SENI
Jalan Willem Iskandar Psr.V - Kotak Pos No.1589 - Medan 20221
Telepon (061) 6623942



iii. Lembar penilaian ujian mempertahankan skripsi dalam file MS.Word.

6.         Ujian Mempertahankan Skripsi dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi

Cisco Webex Meetings Google Meet atau lainnya, yang tautan (link)nya ditetapkan Ketua Jurusan/Prodi.

7.         Ketua Jurusan/ Prodi melakukan simulasi 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Ujian Mempertahankan Skripsi.

8.         Ujian Mempertahankan Skripsi dilaksanakan Maksimal 1(satu) jam untuk keseluruhan Narasumber/Penguji.

9.         Seluruh Narasumber/Penguji dan Pengambil Berita Acara serta Mahasiswa berpakaian seperti sebagaimana pelaksanaan ujian yang selama ini dilaksanakan dengan proses tatap muka.

10.     Pelaksanaan Ujian Mempertahankan Skripsi sepenuhnya dipimpin oleh Ketua Jurusan/Prodi sebagai host, dan dibuka oleh Pimpinan Fakultas.

11.     Waktu pelaksanaan ujian dilakukan selama:

1. Pemaparan mahasiswa 5 - 10 menit.

2. Tanya jawab, masing-masing Penguji selama 10 menit.

3. Hasil ujian akan diumumkan oleh Fungsionaris, Pengambil Berita Acara, Dosen PS dan Penguji setelah ujian selesai dilakukan

12.     Berkas Berita Acara ujian skripsi akan diproses setelah keadaan aktif kembali dan mahasiswa menyerahkan berkas asli. Jika terbukti mahasiswa melakukan pemalsuan berkas maka hasil ujian dibatalkan.

Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 16 April 2020 hingga tanggal 29 Mei 2020 dan akan ditinjau ulang sesuai dengan kebijakan Universitas Negeri Medan.



Medan, 16 April 2020

Dekan FBS,





Dr. Abdurahman Adisaputera,

M.Hum NIP 19671001 199402 1 001













5


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Kritik Seni

RPP Microteaching Seni Budaya Berkarya 3D